jhonlbflawfirm.com

Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia — Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha

1. Pendahuluan

Dalam dunia bisnis global, penyelesaian sengketa tidak selalu terjadi di pengadilan. Banyak perusahaan internasional dan investor memilih arbitrase sebagai jalur penyelesaian yang lebih efisien, privat, dan bebas intervensi negara.
Namun, ketika putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di luar negeri, muncul pertanyaan penting: apakah putusan itu bisa langsung dieksekusi di Indonesia?

Bagi pelaku bisnis Indonesia yang terlibat kontrak internasional, memahami mekanisme eksekusi arbitrase internasional sangat penting. Kesalahan memahami prosedur dapat menyebabkan hambatan hukum, bahkan kehilangan hak untuk mengeksekusi putusan yang telah dimenangkan.


2. Arbitrase Internasional dalam Sistem Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara yang menghormati prinsip arbitrase internasional. Hal ini ditegaskan melalui pengesahan Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards) dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981.
Konvensi ini menjadi dasar hukum global yang memungkinkan putusan arbitrase dari satu negara dapat diakui dan dilaksanakan di negara lain yang menjadi pihak penandatangan.

Namun, penerapannya di Indonesia tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).
Dalam konteks hukum nasional, arbitrase internasional hanya bisa diakui jika memenuhi kriteria tertentu dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia.


3. Kewenangan Pengadilan dalam Eksekusi Arbitrase Asing

Tidak semua pengadilan di Indonesia memiliki wewenang menangani arbitrase internasional.
Berdasarkan Pasal 65 UU 30/1999, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang memberikan eksekuatur, yaitu izin resmi agar putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia.

Artinya, walaupun suatu putusan arbitrase telah bersifat final di luar negeri, pihak yang menang tetap harus mengajukan permohonan pelaksanaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tanpa izin tersebut, putusan arbitrase asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia.


4. Syarat-Syarat Eksekusi Arbitrase Internasional

Agar suatu putusan arbitrase asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

  1. Adanya hubungan perjanjian internasional.
    Negara tempat arbitrase dijatuhkan harus memiliki perjanjian pengakuan timbal balik dengan Indonesia, baik secara bilateral maupun multilateral.
  2. Sengketa bersifat komersial.
    Putusan hanya berlaku untuk bidang hukum perdagangan atau bisnis, bukan perkara pidana, keluarga, atau publik.
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
    Pengadilan dapat menolak pelaksanaan putusan jika dianggap melanggar hukum nasional, moralitas, atau kepentingan umum.
  4. Telah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat.
  5. Jika melibatkan Pemerintah RI, harus mendapat izin Mahkamah Agung.

Syarat-syarat ini menunjukkan bahwa meski arbitrase bersifat internasional, pelaksanaannya tetap menghormati kedaulatan hukum nasional.


5. Alasan Penolakan Eksekusi Arbitrase Internasional

Meskipun Indonesia termasuk negara pro-arbitrase, hukum tetap memberikan ruang bagi pengadilan untuk menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing dalam kondisi tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal V Konvensi New York 1958, dengan beberapa alasan pokok:

  • Perjanjian arbitrase tidak sah.
    Misalnya, salah satu pihak tidak memiliki kapasitas hukum saat menandatangani perjanjian.
  • Tidak ada pemberitahuan yang layak.
    Jika pihak yang kalah tidak mengetahui penunjukan arbiter atau tidak diberi kesempatan membela diri.
  • Putusan melampaui kesepakatan arbitrase.
    Jika arbiter memutus hal-hal di luar ruang lingkup kontrak.
  • Prosedur arbitrase tidak sesuai perjanjian atau hukum tempat arbitrase.
  • Putusan belum final atau telah dibatalkan oleh pengadilan di negara asal.

Selain itu, pengadilan Indonesia juga dapat menolak jika:

  • Pokok perkara tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase menurut hukum nasional, atau
  • Pelaksanaan putusan dianggap bertentangan dengan kebijakan publik Indonesia (public policy).

6. Ketertiban Umum: Batasan yang Sering Disalahpahami

Konsep ketertiban umum (public policy) sering menjadi perdebatan dalam praktik arbitrase internasional.
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini tidak hanya menyangkut moralitas publik, tetapi juga mencakup perlindungan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, serta kepastian hukum.

Sebagai contoh, jika suatu putusan arbitrase dianggap melanggar peraturan perundang-undangan nasional atau mengancam kepentingan ekonomi negara, pengadilan dapat menolak eksekusinya dengan alasan bertentangan dengan ketertiban umum.


7. Indonesia Tidak Dapat Membatalkan Putusan Arbitrase Asing

Perlu dipahami bahwa pengadilan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase internasional.
Mekanisme yang berlaku hanya sebatas menolak pengakuan atau pelaksanaan.
Pembatalan (annulment) hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang di negara tempat arbitrase berlangsung (seat of arbitration).

Dengan demikian, peran pengadilan Indonesia terbatas pada menilai apakah syarat pelaksanaan terpenuhi dan apakah putusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum nasional.


8. Upaya Hukum Setelah Penolakan

Jika permohonan pelaksanaan arbitrase ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak yang dirugikan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung akan menilai kembali alasan penolakan dan wajib memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak berkas diterima.
Keputusan kasasi ini bersifat final dan mengikat, tidak dapat digugat kembali dengan banding atau peninjauan kembali.

Sebaliknya, jika permohonan diterima (putusan arbitrase diakui dan dapat dieksekusi), keputusan tersebut tidak dapat diajukan kasasi atau banding. Hal ini bertujuan menjaga finalitas arbitrase dan mencegah proses hukum berlarut-larut.


9. Implikasi bagi Pengusaha dan Investor

Bagi pengusaha Indonesia maupun asing yang berbisnis lintas negara, memahami mekanisme ini adalah bagian penting dari manajemen risiko hukum.
Kesalahan dalam memilih lembaga arbitrase, lokasi, atau penyusunan klausul kontrak dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan klausul arbitrase ditulis jelas dalam kontrak bisnis.
  • Pilih negara tempat arbitrase yang memiliki perjanjian pengakuan timbal balik dengan Indonesia.
  • Konsultasikan setiap perjanjian internasional dengan ahli hukum bisnis agar sesuai dengan hukum Indonesia.
  • Hindari klausul arbitrase ganda (dua forum arbitrase dalam satu perjanjian), karena dapat menimbulkan sengketa baru.

10. Kesimpulan

Pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia bukanlah proses otomatis, tetapi harus melalui mekanisme hukum yang ketat.
Negara menghormati prinsip finality arbitrase, namun tetap menjaga kedaulatan hukum nasional dengan menegakkan ketentuan publik dan moralitas.

Bagi pelaku bisnis, langkah paling bijak adalah melibatkan konsultan hukum profesional sejak tahap awal penyusunan kontrak, agar seluruh klausul arbitrase dan perjanjian bisnis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai mitra terpercaya dalam layanan legalitas dan bisnis, Hive Five siap membantu Anda memahami setiap aspek hukum bisnis internasional — termasuk penyusunan kontrak, perjanjian arbitrase, hingga legalitas perusahaan di Indonesia.
Dengan tim ahli yang berpengalaman di bidang hukum korporasi, investasi, dan perizinan usaha, Hive Five mendampingi Anda dari awal hingga akhir proses bisnis dengan kepastian hukum yang kuat.

Hubungi Hive Five hari ini untuk konsultasi legal dan bisnis yang komprehensif, efisien, dan sesuai regulasi Indonesia.