
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau dikenal dengan istilah onrechtmatige daad dalam konteks hukum perdata adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Satu pasal penting yang mengatur PMH adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
PMH merupakan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, sehingga korban berhak mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa bersifat materiil maupun non-materiil.
Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menyebutkan bahwa untuk mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai PMH, diperlukan empat syarat:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
Bertentangan dengan kesusilaan.
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.