jhonlbflawfirm.com

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus Judol Selama Tahun 2024

Jhon LBF Law Firm, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus judi online (daring) sebanyak 1.611 dari 4.926 kasus perjudiam selama tahun 2024.

“1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” Katanya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Pada Selasa ini, Polri menggelar acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa PJU Polri, salah satunya adalah Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri, anggota Kompolnas, anggota KPU, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Selanjutnya, para tersangka dalam kasus judi online juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan efek deteren (deterrence effect) terhadap para pelaku.

“Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolri mengatakan bahwa terdapat 3.331 kasus terkait kejahatan di ruang siber.

Diantara kasus tersebut, kata dia adalah penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” Jelasnya.

Adapun total penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78 persen dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.

× Konsultasi Sekarang