Perkumpulan adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh sekumpulan orang untuk tujuan sosial/kemasyarakatan. Agar dapat bertindak atas nama sendiri (memiliki aset, menandatangani kontrak, membuka rekening bank, menerima hibah), Perkumpulan wajib memiliki status badan hukum melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM secara elektronik. Kerangka prosedurnya kini dirapikan dalam Permenkum No. 18 Tahun 2025 yang memperbarui aturan terdahulu.
Mengapa Harus Disahkan?
- Kapasitas hukum penuh: dapat mengikat dan diikat oleh perjanjian atas nama Perkumpulan.
- Akses pendanaan: prasyarat umum untuk hibah/kerja sama.
- Akuntabilitas: struktur organisasi dan tata kelola terdokumentasi.
- Mitigasi sengketa: landasan AD/ART dan keputusan rapat anggota.
Dasar Hukum Inti (Update 2025)
- Permenkum No. 18 Tahun 2025 tentang tata cara pengajuan pengesahan, persetujuan perubahan AD, dan berakhirnya status badan hukum Perkumpulan—menyatakan tidak berlaku Permenkumham 3/2016 dan 10/2019.
- Administrasi elektronik melalui SABH/AHU Online sebagai jalur resmi pengajuan.
Arsitektur Proses (Gambaran Umum)
- Pra-pendirian: siapkan konsep organisasi, susunan pengurus, tujuan kegiatan, dan rencana kerja.
- Pemesanan/Pemakaian Nama: ajukan nama Perkumpulan secara elektronik di AHU Online dan pastikan unik serta sesuai kaidah penamaan (huruf Latin, tidak serupa/menimbulkan persamaan pada pokoknya, tidak memakai tanda/simbol, dan selaras dengan maksud & tujuan).
- Akta Pendirian: tuangkan AD (dan bila ada ART) dalam akta notaris berbahasa Indonesia, memuat identitas pendiri/pengurus, tujuan, mekanisme rapat anggota, pengelolaan kekayaan, perubahan AD/ART, serta pembubaran.
- Permohonan Pengesahan: notaris/kuasa mengajukan formulir pendirian dan mengunggah dokumen melalui SABH/AHU Online; lanjutkan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
- Verifikasi: Kementerian memeriksa kelengkapan dan kesesuaian; jika ada kekurangan, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
- SK Pengesahan: bila disetujui, SK Menteri terbit secara elektronik dan diunduh/cetak mandiri melalui sistem. Regulasip
Rincian Tahap & Dokumen
A. Pemakaian Nama Perkumpulan
- Dilakukan sebelum pengesahan.
- Pengajuan oleh notaris/kuasa melalui AHU Online (SABH).
- Prinsip penamaan: huruf Latin, tidak sama/serupa dengan entitas yang telah terdaftar, tidak memakai tanda baca/simbol, dan tidak hanya berisi maksud/tujuan. (Catatan: detail teknis penamaan mengikuti norma dalam Permenkum 18/2025 dan pedoman AHU).
- Hasil verifikasi: disetujui, ditolak, atau dikembalikan untuk dilengkapi (misal karena kurang deskripsi latar belakang nama atau belum ada rekomendasi instansi terkait bila disyaratkan).
B. Pembuatan Akta Pendirian
- Akta Notaris memuat Anggaran Dasar setidaknya: nama & kedudukan; tujuan & kegiatan; keanggotaan & hak suara; struktur & kewenangan pengurus/pengawas; mekanisme Rapat Anggota; tata kelola keuangan; penyelesaian sengketa internal; perubahan AD; pembubaran.
- Lampirkan data pendiri/pengurus dan pernyataan nirlaba.
C. Permohonan Pengesahan Badan Hukum
- Diajukan elektronik via SABH/AHU Online oleh notaris/kuasa dalam jangka waktu tertentu sejak akta ditandatangani (ikuti ambang waktu pada Permenkum 18/2025).
- Formulir pendirian umumnya memuat: data akta & notaris; kedudukan & domisili; organ (rapat anggota/pengurus/pengawas); maksud & tujuan; pengelolaan keuangan; mekanisme pengawasan & penyelesaian sengketa; pemilik manfaat (beneficial owner); dan pernyataan kebenaran dokumen. (Ruang lingkup ini tercermin dari struktur isian AHU Online untuk Perkumpulan).
- Unggahan dokumen yang lazim diminta:
- Salinan akta pendirian bermuatan AD.
- Surat keterangan domisili/pernyataan kedudukan bertandatangan pengurus & diketahui lurah/kepala desa.
- Daftar anggota yang memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
- Sumber pendanaan & program kerja.
- Notula rapat pendirian.
- Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan.
- Pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP.
(Butir-butir ini merujuk pola persyaratan yang kini dikodifikasi di bawah Permenkum 18/2025 dan panduan layanan AHU).
D. Verifikasi & Keputusan
- Verifikasi administratif oleh Kemenkumham dalam tenggat yang ditetapkan; hasilnya disetujui (terbit SK Pengesahan elektronik), ditolak, atau dikembalikan untuk perbaikan.
- SK Pengesahan dicetak mandiri dari sistem; notaris membubuhkan tanda tangan dan cap jabatan sesuai format yang dipersyaratkan sistem AHU.
- Catatan penting: Menteri berwenang mencabut SK jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian mendasar terhadap ketentuan.
Checklist Praktis (Sebelum Menekan Tombol “Kirim” di AHU Online)
- Nama Perkumpulan sudah clear (telusuri kemiripan).
- AD menyebut rapat anggota sebagai organ tertinggi dan mengatur quorum & voting.
- Struktur pengurus/pengawas jelas + masa jabatan & kompetensi.
- Kepatuhan BO (Beneficial Owner): identifikasi dan input data sebenar-benarnya.
- Dokumen domisili lengkap & valid.
- Program kerja realistis dan relevan dengan tujuan nirlaba.
- Simpan bukti bayar PNBP & jejak korespondensi sistem.
Perbandingan Singkat: Perkumpulan vs Yayasan (Agar Tidak Salah Jalur)
- Keanggotaan: Perkumpulan memiliki anggota; Yayasan tidak—organ yayasan adalah Pembina, Pengurus, Pengawas.
- Kedaulatan: Perkumpulan—Rapat Anggota; Yayasan—Pembina.
- Sifat: Keduanya nirlaba, tapi tata kelola berbeda; pilihan bentuk berpengaruh pada fleksibilitas pengambilan keputusan dan partisipasi anggota. (Untuk keputusan bentuk yang tepat, lihat kembali kebutuhan kedaulatan dan basis anggota).
Waktu, Biaya, dan “Bottleneck” yang Sering Terjadi
- Waktu proses: sangat bergantung pada kualitas dokumen dan antrian verifikasi di AHU. Pengajuan yang rapi biasanya selesai dalam rentang hari—minggu, tetapi dapat lebih lama jika terjadi perbaikan berulang. (Ikuti tenggat internal yang diterapkan sistem sesuai Permenkum 18/2025.
- Biaya: PNBP untuk layanan pengesahan dibayar elektronik sesuai tarif berjalan (cek laman AHU/AHU Online untuk nominal terbaru).
- Bottleneck umum: penamaan yang “menyerupai”, domisili tidak valid, atau ketidakkonsistenan antara AD, notula, dan formulir AHU.
Pasca-Pengesahan (Hal yang Jangan Terlewat)
- Cetak & arsipkan SK + akta & AD terbaru.
- Pendaftaran NPWP Perkumpulan dan pengaturan rekening bank atas nama badan hukum.
- Kerapian governance: jadwal Rapat Anggota (minimal tahunan), pelaporan internal, dan dokumentasi keputusan.
- Kepatuhan perubahan: bila ada perubahan AD/pengurus/domisili, ajukan persetujuan/perubahan via AHU untuk menjaga data resmi tetap sinkron.
FAQ
Apakah Perkumpulan boleh menjalankan unit usaha?
Boleh sepanjang nirlaba—hasil usaha dikembalikan untuk tujuan Perkumpulan; perhatikan kehati-hatian pajak & pelaporan.
Kapan memilih Perkumpulan dibanding Yayasan?
Jika Anda menghendaki partisipasi & kedaulatan anggota melalui Rapat Anggota, Perkumpulan biasanya lebih tepat. Bila menekankan pengelolaan oleh Pembina tanpa basis anggota, Yayasan lebih sesuai.
Penutup
Menyiapkan dokumen “rapi sejak awal” adalah kunci proses cepat—mulai dari AD/ART, penamaan, hingga isian beneficial owner di AHU. Jika Anda memerlukan pendampingan pengesahan Perkumpulan dari perencanaan struktur, penyusunan akta, sampai terbitnya SK Menteri, tim Jhon LB & Partners Law Firm siap membantu. Kami juga menyediakan konsultasi korporasi & pajak lanjutan (NPWP, perjanjian, governance) agar organisasi Anda patuh, kredibel, dan siap bermitra.