jhonlbflawfirm.com

Tindak Pidana Pemilu di Indonesia: Dasar Hukum, Contoh, Sanksi, dan Proses Penanganan

Ringkasan Poin Cepat

  • Apa itu: Perbuatan pidana dalam tahapan pemilu (kampanye, pemungutan, penghitungan, pelaporan dana).
  • Dasar hukum inti: UU 7/2017 (sebagaimana diubah & ditetapkan dengan UU 7/2023), Perma 1/2018.
  • Contoh pelanggaran: manipulasi data pemilih, kampanye di luar jadwal, larangan kampanye (ujar kebencian, fasilitas pemerintah, money politics), laporan dana kampanye palsu, menghilangkan hak pilih, logistik surat suara berlebih, hingga memilih lebih dari sekali.
  • Sanksi umum: kurungan/penjara dan denda; beberapa ketentuan punya sanksi lebih berat untuk pejabat/penyelenggara.
  • Proses penanganan: Bawaslu → Polri (1×24 jam) → PN → (banding) PT, putusan PT final.

Mengapa Isu Ini Penting

Pemilu adalah pilar demokrasi yang menuntut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Mengetahui batasan pidana pemilu membantu peserta, tim kampanye, penyelenggara, ASN, dan publik menghindari risiko hukum—seraya memperkuat legitimasi hasil pemilu.

Dasar Hukum Utama

  • UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah melalui Perppu 1/2022 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 7 Tahun 2023.
  • Perma No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilu.
  • Ketentuan pidana pemilu tersebar dalam Bab Ketentuan Pidana (umumnya Pasal 488 s.d. 554), ketentuan kampanye (mis. Pasal 276 terkait jadwal, Pasal 280 terkait larangan).

Catatan: Ringkasan ini bersifat informatif. Untuk saran hukum pada kasus spesifik, konsultasi profesional tetap diperlukan.


Definisi Singkat

Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran atau kejahatan yang terjadi dalam atau terkait tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pendanaan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil. Fokusnya menjaga fairness, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak pilih warga.


Kategori Utama Tindak Pidana Pemilu (Contoh, Unsur Kunci, Sanksi)

1) Keterangan Tidak Benar untuk Daftar Pemilih (Pasal 488)

Inti: Memberikan keterangan tidak benar soal identitas diri/orang lain untuk pengisian daftar pemilih (mis. nama, TTL, alamat, status).
Contoh: Mendaftarkan diri dengan data berbeda agar bisa memilih di TPS lain.
Sanksi: Kurungan max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta.
Mitigasi: Cek silang data Dukcapil; ajukan pembetulan melalui kanal resmi.

2) Netralitas Kepala Desa dalam Masa Kampanye (Pasal 490)

Inti: Keputusan/tindakan kepala desa yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu selama masa kampanye.
Contoh: Meminjamkan balai desa eksklusif kepada satu peserta.
Sanksi: Penjara max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta.
Mitigasi: SOP netralitas perangkat desa; pelatihan integritas.

3) Mengacaukan/Menghalangi Kampanye (Pasal 491)

Inti: Tindakan yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Contoh: Pembubaran rapat umum atau intimidasi peserta kampanye lain.
Sanksi: Kurungan max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta.
Mitigasi: Koordinasi lintas tim, hormati jadwal/lokasi sah.

4) Kampanye di Luar Jadwal (Pasal 492 jo. Pasal 276)

Inti: Melakukan kampanye di luar jadwal KPU (media cetak/elektronik, internet, rapat umum).
Contoh: Iklan digital aktif sebelum masa kampanye atau saat masa tenang.
Sanksi: Kurungan max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta.
Mitigasi: Sinkronkan kalender editorial–ads dengan jadwal KPU; matikan otomatis saat masa tenang.

5) Pelanggaran Larangan Kampanye (Pasal 280; sanksi Pasal 521/493/523)

Inti: Larangan antara lain:

  • Menyerang dasar negara/Pembukaan UUD 1945/bentuk NKRI;
  • Menghasut, mengadu domba, SARA, ujaran kebencian;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, institusi pendidikan;
  • Menjanjikan/memberikan uang atau materi (politik uang);
  • Mengikutsertakan pihak yang wajib netral (hakim, ASN, TNI/Polri, perangkat desa, dll.).
    Sanksi ringkas:
  • Sejumlah pelanggaran larangan kampanye: penjara max 2 tahun dan/atau denda max Rp24 juta (lihat Pasal 521, 523 ayat (1)).
  • Pelibatan pihak netral (Pasal 280 ayat (2)): kurungan max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta (Pasal 493).
    Mitigasi: Panduan lokasi (no worship places/schools), kode etik komunikasi, pelatihan anti-money politics, dokumentasi kegiatan.

6) Keterangan Tidak Benar dalam Laporan Dana Kampanye (Pasal 496 & 497)

Inti: Peserta pemilu atau pihak terkait memberi keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye (sumber/penggunaan dana, rekening khusus, batas sumbangan).
Contoh: Menyembunyikan donasi in-kind; memecah donasi untuk menyiasati batas.
Sanksi:

  • Peserta pemilu (Pasal 496): kurungan max 1 tahun dan/atau denda max Rp12 juta.
  • “Setiap orang” (Pasal 497): penjara max 2 tahun dan/atau denda max Rp24 juta.
    Mitigasi: Rekonsiliasi bank harian, bukti transaksi rapi, review eksternal.

7) Menghilangkan Hak Pilih Orang Lain (Pasal 510)

Inti: Dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
Contoh: Menahan dokumen kependudukan, menghalangi akses ke TPS.
Sanksi: Penjara max 2 tahun dan/atau denda max Rp24 juta.
Mitigasi: Distribusi undangan memilih (C6) tertib, satgas akses TPS.

8) Logistik Surat Suara Melebihi Ketentuan (Pasal 514 jo. Pasal 344)

Inti: Ketua KPU menetapkan jumlah surat suara melampaui ketentuan (umumnya DPT + 2% cadangan; ada kuota untuk PSU).
Contoh: Pencetakan berlebih tanpa dasar yang sah.
Sanksi: Penjara max 2 tahun dan/atau denda max Rp240 juta.
Mitigasi: Transparansi perhitungan logistik, pengawasan independen.

9) Memilih Lebih dari Sekali (Pasal 516)

Inti: Memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS/TPSLN pada hari pemungutan.
Contoh: Memanfaatkan identitas ganda atau kelengahan KPPS.
Sanksi: Penjara max 18 bulan dan/atau denda max Rp18 juta.
Mitigasi: Verifikasi identitas ketat, daftar hadir disiplin, pelatihan KPPS.


Proses Penanganan Perkara: Cepat dan Terstruktur

  1. Laporan ke Bawaslu → diteruskan ke Polri max 1×24 jam.
  2. Penyidikan oleh Polri sesuai KUHAP (sepanjang tidak ditentukan lain oleh UU Pemilu).
  3. Pengadilan Negeri memeriksa/memutus; jika banding, ajukan max 3 hari sejak putusan PN.
  4. Pengadilan Tinggi memutus max 7 hari sejak permohonan banding diterima; putusan bersifat final (tidak ada upaya hukum biasa lain).

Tujuannya menjaga kepastian hukum di tengah jadwal tahapan pemilu yang ketat.


Pihak dan Fasilitas yang Wajib Netral

  • ASN, TNI/Polri, hakim, perangkat desa, dan sejumlah pejabat negara wajib netral.
  • Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan institusi pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
  • Pelanggaran dapat berujung pidana sesuai ketentuan larangan kampanye.

Rekomendasi Praktis Kepatuhan (Untuk Peserta & Tim)

  • SOP kampanye & compliance checklist: lokasi sah, larangan, perizinan acara.
  • Kalender terintegrasi: jadwal KPU, otomatisasi ON/OFF iklan saat masa tenang.
  • Pengendalian dana kampanye: rekening khusus, pembukuan real-time, audit pihak ketiga.
  • Pelatihan tim: etika komunikasi (anti SARA/ujaran kebencian), anti-money politics.
  • Dokumentasi & pelaporan: bukti kegiatan, log media, arsip materi.
  • Pengawasan logistik: serah-terima, pengamanan, rekonsiliasi.
  • Kanal pengaduan internal: respons cepat sebelum eskalasi ke penegak hukum.

Penutup

Menjaga integritas pemilu adalah tanggung jawab bersama. Dengan memahami kategori tindak pidana pemilu, unsur, contoh, dan sanksinya, para pihak dapat mencegah pelanggaran sejak perencanaan.
JhonLBF Law Firm siap membantu: audit kepatuhan kampanye, pendampingan perkara pidana pemilu, serta pelatihan regulasi & etika kampanye. Hubungi kami untuk konsultasi awal—profesional, cepat, dan rahasia.