jhonlbflawfirm.com

Apakah Satu Akta Perusahaan Boleh Memuat Lebih dari Satu KBLI? Simak Aturan Hukumnya!

Pendahuluan

Dalam proses pendirian perusahaan, setiap langkah hukum perlu dipahami secara cermat, termasuk pencantuman bidang usaha melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI menjadi dasar legalitas kegiatan usaha dan wajib dicantumkan dalam akta pendirian serta sistem OSS. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pelaku usaha adalah: apakah satu akta perusahaan boleh memuat lebih dari satu KBLI? Artikel ini membahas jawabannya secara hukum dan praktis.

Latar Belakang KBLI dan Akta Perusahaan

KBLI adalah sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam perizinan. Sejak diberlakukannya OSS berbasis risiko, KBLI menjadi acuan utama dalam menentukan izin usaha yang sesuai dengan tingkat risiko dan pengawasan.
Sementara itu, akta pendirian perusahaan (yang disahkan notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham) wajib memuat maksud dan tujuan perusahaan. Bagian inilah yang menjadi dasar pencantuman KBLI. Bila ada perubahan kegiatan usaha, perusahaan harus mengubah anggaran dasarnya agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Kata Hukum: Boleh atau Tidak?

Secara hukum, tidak ada aturan yang secara eksplisit membatasi jumlah KBLI dalam satu akta pendirian perusahaan. Artinya, perusahaan boleh mencantumkan lebih dari satu KBLI dalam akta atau anggaran dasarnya, selama seluruh kegiatan tersebut benar-benar akan dijalankan dan tidak melanggar peraturan sektoral.

Namun, ada pengecualian penting. Beberapa bidang usaha bersifat “single purpose” atau hanya boleh memiliki satu KBLI, misalnya rumah sakit, lembaga keuangan, penyiaran, atau sektor yang diatur dengan izin khusus. Bidang-bidang ini tidak dapat digabung dengan kegiatan usaha lain dalam satu akta.

Aspek Penting yang Harus Diperhatikan

  1. Jumlah KBLI dalam akta tidak dibatasi, tetapi seluruhnya harus merepresentasikan kegiatan usaha yang nyata dan sesuai dengan tujuan perusahaan.
  2. Setiap KBLI yang dicantumkan harus sesuai dengan ketentuan perizinan di OSS agar tidak terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara akta dan izin usaha.
  3. Untuk menambah KBLI baru, perusahaan wajib mengadakan RUPS, membuat akta perubahan di hadapan notaris, dan melaporkannya ke Kemenkumham serta OSS.
  4. Perhatikan bahwa tidak semua KBLI dapat digabung. Jika salah memilih kombinasi KBLI, bisa muncul penolakan izin atau bahkan sanksi administratif dari instansi terkait.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah PT bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa pelatihan. Maka perusahaan dapat mencantumkan dua KBLI, yaitu KBLI 46900 untuk perdagangan besar dan KBLI 85599 untuk pelatihan. Kombinasi ini diperbolehkan karena keduanya tidak termasuk kategori single purpose.
Namun, jika sebuah perusahaan ingin mencantumkan KBLI rumah sakit swasta dan sekaligus KBLI perdagangan alat medis, maka itu tidak diperbolehkan dalam satu akta karena rumah sakit termasuk kategori single purpose yang hanya boleh berdiri sendiri.

Risiko dan Implikasi Hukum

Menjalankan kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akta atau yang tidak sesuai dengan KBLI dapat menimbulkan beberapa risiko:

  • Risiko administratif, seperti penolakan izin usaha atau pencabutan NIB.
  • Risiko hukum, karena perusahaan dianggap menjalankan kegiatan di luar maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar.
  • Risiko reputasi dan operasional, terutama jika kegiatan tambahan belum diubah dalam akta secara resmi.

Selain itu, penambahan KBLI tanpa prosedur perubahan anggaran dasar dapat dianggap sebagai pelanggaran formal yang berpotensi merugikan dalam proses perizinan atau audit hukum.

Panduan Praktis untuk Perusahaan

Agar terhindar dari pelanggaran, berikut langkah yang disarankan:

  • Identifikasi semua kegiatan usaha sejak awal sebelum membuat akta pendirian.
  • Pilih KBLI yang relevan dan pastikan tidak termasuk kategori single purpose.
  • Bila ingin menambah KBLI baru, lakukan perubahan akta melalui notaris.
  • Perbaharui data di OSS agar NIB dan izin usaha sesuai dengan kegiatan aktual.
  • Konsultasikan kepada ahli hukum atau notaris berpengalaman untuk memastikan kesesuaian antara rencana bisnis dan aspek legalnya.

Perspektif Hukum Praktis

Dalam praktik, banyak perusahaan mencantumkan beberapa KBLI sekaligus karena mereka ingin memiliki fleksibilitas dalam kegiatan usaha. Misalnya, satu perusahaan ingin menjalankan jasa konsultasi manajemen (KBLI 70209) sekaligus pelatihan manajemen (KBLI 85599).
Langkah ini legal sepanjang kegiatan tersebut masih berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan maksud serta tujuan dalam anggaran dasar. Namun, apabila kegiatan usaha berpotensi berbeda sektor pengawasan, disarankan untuk memisahkannya dalam entitas hukum tersendiri.

Kesimpulan

Secara hukum, satu akta perusahaan boleh memuat lebih dari satu KBLI, asalkan semua KBLI tersebut tidak termasuk kategori single purpose dan benar-benar relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Tidak ada batas maksimal jumlah KBLI, tetapi setiap penambahan kegiatan wajib mengikuti prosedur perubahan anggaran dasar.
Kesalahan dalam mencantumkan KBLI dapat berdampak serius, mulai dari penolakan izin, kesalahan pelaporan, hingga potensi sanksi hukum. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan kesesuaian antara akta, NIB, dan kegiatan aktual di lapangan.