jhonlbflawfirm.com

Habiburokhman: Tujuan Utama Pemberantasan Korupsi Adalah Penyelamatan Keuangan Negara

Jhon LBF Law Firm, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.

Menurutnya akan percuma bila banyak koruptor yang dijatuhkan pidana penjara, namun kerugian negara yang dicuri tidak kembali.

“Pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yaitu the real asset recovery,” kata Habiburokhman, Jumat (27/12/2024).

“Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, akan kurang maknanya kalau kembalinya uang yang dikorupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, karena yang paling penting itu sebetulnya itu, enggak boleh diabaikan,” ujarnya menambahkan.

Oleh karenanya Politisi Gerindra ini mendorong Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus melakukan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tentu, dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi dalam sektor penegakan hukum.

“Serta memastikan penegakan hukum yang dilakukan mampu secara seimbang. Membantu dalam pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

× Konsultasi Sekarang