Pengantar
Dalam era digital dan ekonomi fleksibel, banyak pengusaha memilih menggunakan virtual office untuk menghemat biaya operasional. Konsep ini memungkinkan perusahaan memiliki alamat bisnis resmi tanpa harus menempati kantor fisik secara penuh. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah penggunaan virtual office legal menurut hukum di Indonesia?
Untuk menjawab hal ini, kita perlu melihat perkembangan regulasi terkini, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta ketentuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pemerintah daerah yang mengatur penggunaan domisili usaha.
Dasar Hukum Domisili Perusahaan
Setiap badan usaha wajib memiliki alamat domisili yang sah secara hukum. Ketentuan ini tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pendaftaran Alamat Domisili Perusahaan
Domisili digunakan sebagai identitas hukum perusahaan yang akan dicantumkan dalam akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan berbagai dokumen resmi seperti NPWP dan izin usaha.
Legalitas Penggunaan Virtual Office
Secara prinsip, penggunaan virtual office diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat administratif dan zonasi wilayah.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:
- Virtual Office harus memiliki izin usaha resmi.
Pengelola virtual office wajib memiliki izin sebagai penyedia jasa perkantoran dan terdaftar di pemerintah daerah atau dinas terkait. - Zonasi perkantoran.
Tidak semua wilayah dapat digunakan sebagai domisili usaha. Virtual office hanya sah jika berada di zona perkantoran sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. - Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Sejak diberlakukannya sistem OSS-RBA, SKDU tidak lagi diterbitkan oleh kelurahan, melainkan digantikan oleh pernyataan domisili usaha yang tercantum dalam sistem OSS. - Alamat korespondensi dan verifikasi.
Alamat virtual office harus bisa diverifikasi secara nyata, misalnya dengan surat perjanjian sewa ruang atau pernyataan dari pengelola.
Dengan kata lain, selama alamat virtual office memenuhi ketentuan zonasi, terdaftar, dan dapat diverifikasi, maka penggunaan virtual office adalah sah secara hukum.
Kaitan dengan OSS-RBA dan NIB
Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) telah mempermudah pendaftaran usaha tanpa perlu dokumen domisili terpisah. Dalam sistem ini, alamat virtual office bisa dimasukkan selama tercantum dalam akta dan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.
Namun, perusahaan tetap harus memastikan bahwa:
- Pengelola virtual office terdaftar sebagai penyedia jasa legal.
- Kegiatan usaha sesuai dengan zonasi dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Tidak digunakan untuk usaha berisiko tinggi yang mensyaratkan inspeksi fisik atau izin lokasi (misalnya pabrik, gudang, atau usaha produksi skala besar).
Kebijakan Pajak dan Virtual Office
Dari sisi perpajakan, virtual office juga sah digunakan selama alamat tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tempat kedudukan wajib pajak badan. Namun perlu diperhatikan:
- DJP berhak melakukan verifikasi faktual untuk memastikan aktivitas usaha benar-benar berjalan.
- Jika perusahaan tidak menunjukkan aktivitas nyata, NPWP dapat dibekukan.
- Dalam beberapa kasus, DJP meminta kontrak sewa ruang virtual office atau surat keterangan pengelola gedung untuk memastikan legalitas.
Jadi, dari aspek pajak, penggunaan virtual office tidak dilarang, namun tetap diawasi untuk mencegah penyalahgunaan alamat oleh perusahaan fiktif.
Potensi Masalah Hukum
Meski legal, penggunaan virtual office berpotensi menimbulkan masalah hukum jika:
- Alamat digunakan untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai izin.
- Tidak dapat dibuktikan saat audit atau pemeriksaan hukum.
- Menyulitkan pihak ketiga (klien, kreditur, atau pemerintah) dalam melakukan penelusuran hukum.
Oleh karena itu, perusahaan tetap disarankan untuk bekerja sama dengan penyedia virtual office resmi yang dapat memberikan dukungan administratif lengkap, termasuk layanan penerimaan surat, call center, dan notifikasi legal.
Tren Regulasi dan Praktik 2025
Dalam konteks bisnis modern, pemerintah cenderung mendukung fleksibilitas model usaha digital. Banyak kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung kini mengakui virtual office sebagai domisili yang sah, terutama untuk usaha berbasis jasa, konsultasi, atau teknologi.
Namun, peraturan daerah tetap menjadi acuan utama. Beberapa daerah mensyaratkan bukti perjanjian sewa, nomor unit kantor, serta izin operasional pengelola virtual office.
Oleh sebab itu, sebelum mencantumkan alamat virtual office dalam akta pendirian, pastikan:
- Alamat tersebut sesuai RTRW dan RDTR setempat.
- Pengelola virtual office memiliki izin penyedia jasa perkantoran.
- Notaris atau konsultan hukum melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu.
Kesimpulan
Penggunaan virtual office sah secara hukum di Indonesia selama memenuhi ketentuan zonasi, perizinan, dan dapat diverifikasi melalui dokumen resmi. Regulasi terbaru justru memberikan kemudahan bagi pelaku usaha digital untuk memiliki alamat legal tanpa harus menyewa ruang fisik besar.
Namun, penting bagi pengusaha untuk tetap berhati-hati: jangan sampai penggunaan virtual office menjadi celah hukum atau menimbulkan kesan “perusahaan fiktif”. Pendampingan oleh konsultan hukum korporasi sangat dianjurkan untuk memastikan seluruh dokumen legal sesuai aturan.
Untuk Anda yang ingin mendirikan perusahaan dengan menggunakan virtual office, Jhon LBFLawFirm siap membantu mulai dari pembuatan akta, pengurusan NIB, izin OSS, hingga validasi domisili usaha.
Kunjungi jhonlbflawfirm.com untuk konsultasi hukum bisnis terpercaya.


