Pendahuluan
Transformasi sistem perizinan usaha di Indonesia terus berkembang pesat, terutama sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan penggantian dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.
Namun, masih banyak perusahaan lama yang belum memperbarui perizinannya. Pertanyaan pun muncul: Apakah perusahaan yang sudah memiliki SIUP wajib memperbaruinya menjadi NIB? Artikel ini mengulas dasar hukum, kewajiban, serta konsekuensi hukumnya secara ringkas namun mendalam.
Sejarah Singkat SIUP dan Perubahannya
Sebelum adanya OSS, pelaku usaha wajib memiliki SIUP berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2007 dan perubahannya. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dan menjadi bukti legalitas usaha perdagangan di seluruh Indonesia.
Namun, peraturan tersebut kini telah dicabut melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus keberlakuan SIUP dan menggantinya dengan NIB.
Dengan demikian, sejak berlakunya PP 28/2025, SIUP tidak lagi diakui sebagai dokumen legalitas usaha.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui pendekatan risk-based licensing, pemerintah menentukan bentuk perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.
Berdasarkan PP 28/2025, perizinan berusaha terbagi sebagai berikut:
- Risiko rendah: cukup dengan NIB
- Risiko menengah rendah: NIB + Sertifikat Standar
- Risiko menengah tinggi: NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi)
- Risiko tinggi: NIB + Izin Usaha
Artinya, setiap pelaku usaha, tanpa kecuali, wajib memiliki NIB.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 206 PP 28/2025, yang menyebutkan bahwa NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai syarat legalitas kegiatan usaha.
Apa Itu NIB dan Mengapa Wajib Dimiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi yang menjadi identitas resmi pelaku usaha di Indonesia.
Selain berfungsi sebagai tanda daftar usaha, NIB juga berperan sebagai:
- Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang terintegrasi
- Nomor referensi untuk perizinan sektoral dan kepabeanan
Proses penerbitannya dilakukan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Dengan demikian, NIB bukan hanya menggantikan SIUP, tetapi menjadi identitas tunggal dan legalitas dasar seluruh kegiatan usaha di Indonesia.
Kewajiban Update dari SIUP ke NIB
Berdasarkan Pasal 390 ayat (1) Permen Investasi/BKPM 5/2025:
“Pelaku usaha yang memiliki perizinan sebelum penerapan OSS berbasis risiko tetap dapat menggunakannya, tetapi wajib melakukan pendaftaran ulang melalui sistem OSS.”
Adapun perbedaan utama yang perlu dicatat:
- Jika perizinan lama masih berlaku, pelaku usaha wajib mendaftarkannya di OSS untuk diverifikasi dalam 5 hari kerja.
- Jika perizinan lama sudah tidak berlaku, maka perusahaan wajib mengajukan ulang perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Dengan kata lain, setiap perusahaan yang masih menggunakan SIUP wajib memperbarui legalitasnya menjadi NIB agar tetap diakui secara hukum dan administrasi.
Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memperbarui SIUP ke NIB
Perusahaan yang tidak melakukan pembaruan NIB berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (4) jo. Pasal 391 ayat (3) Permen Investasi/BKPM 5/2025, antara lain:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Denda administratif
- Paksaan pemerintah (polisional)
- Pencabutan izin, sertifikat, atau lisensi
- Pencabutan perizinan dasar dan perizinan berusaha
Selain itu, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB juga akan kesulitan mengakses fasilitas perbankan, insentif pajak, dan tender pemerintah, karena sistem OSS telah menjadi basis tunggal verifikasi usaha di Indonesia.
Langkah Praktis Update SIUP Menjadi NIB
Bagi perusahaan yang ingin menyesuaikan legalitasnya, berikut langkah umum yang dapat dilakukan:
- Siapkan dokumen pendukung:
- Akta pendirian & SK Kemenkumham
- NPWP Badan
- KTP & NPWP pengurus
- Alamat dan KBLI kegiatan usaha
- Masuk ke situs OSS resmi di https://oss.go.id
- Registrasi akun OSS menggunakan NIK atau NPWP perusahaan.
- Isi data usaha dan pilih KBLI yang sesuai.
- Sistem OSS akan otomatis menerbitkan NIB beserta sertifikat standar sesuai tingkat risikonya.
Langkah-langkah ini sederhana, tetapi jika terjadi kesalahan data (terutama KBLI atau status risiko), perusahaan dapat menghadapi hambatan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pendampingan hukum atau konsultan OSS sangat disarankan.
Peran Firma Hukum dalam Proses Legalitas OSS
Firma hukum seperti Jhon LB & Partners Law Firm dapat membantu pelaku usaha dalam:
- Audit legalitas usaha lama (SIUP, TDP, Izin Lokasi, dsb.)
- Pendampingan update ke sistem OSS RBA
- Penyesuaian KBLI dan klasifikasi risiko
- Penyusunan dokumen hukum perusahaan
- Konsultasi hukum bisnis dan perizinan investasi
Pendampingan profesional akan memastikan legalitas usaha Anda patuh pada PP 28/2025 dan Permen Investasi/BKPM 5/2025, sekaligus menghindari potensi sanksi administratif.
Kesimpulan
Dengan berlakunya sistem OSS berbasis risiko, SIUP resmi digantikan oleh NIB sebagai identitas hukum dan izin usaha.
Setiap perusahaan, baik lama maupun baru, wajib memperbarui legalitasnya melalui OSS agar tetap sah menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Jika perusahaan Anda belum memiliki NIB, sebaiknya segera lakukan pembaruan.
Untuk memastikan prosesnya berjalan cepat dan sesuai hukum, konsultasikan dengan tim hukum korporasi kami di jhonlbflawfirm.com.
Kami siap membantu proses legalisasi dan kepatuhan usaha Anda dari awal hingga tuntas.


