Jhon LBF Law Firm, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian pengampunan kepada para koruptor akan melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jhon LBF Law Firm, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu langkah konkret dari pemerintah terkait pemberian pengampunan bagi narapidana kasus korupsi. Hal ini karena Kementerian Hukum masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. “Kita bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah mendapat arahan dari Bapak Presiden,” kata Supratman dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Supratman menegaskan bahwa para koruptor tidak akan serta-merta mendapatkan amnesti atau grasi dari Presiden. Pemberian pengampunan tersebut tetap akan diawasi oleh lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, kata Supratman, perlu meminta pertimbangan dari MA untuk memberikan grasi, dan pertimbangan dari DPR untuk memberikan amnesti. “Artinya, perlu ada pengawasan dan pertimbangan dari kedua institusi ini,” ujar Supratman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Prabowo menegaskan bahwa ia akan memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu, 18 Desember 2024. “Para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau mengembalikan yang kau curi, saya akan memaafkan,” kata Prabowo yang dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 19 Desember 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang berpotensi diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo diperkirakan mencapai ribuan orang. Meski demikian, pemberian amnesti tersebut masih didominasi oleh narapidana kasus kejahatan narkotika. “Yang korupsi itu nggak banyak, hanya beberapa ribu orang,” ujar Yusril di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Yusril juga menegaskan bahwa rencana Prabowo untuk memberikan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak bertentangan dengan undang-undang. “Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan undang-undang, tapi saya bilang, harus membaca undang-undang lain,” jelas Yusril. Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan korupsi, namun ada peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Yusril menambahkan bahwa Presiden berhak memberikan grasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung, serta memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dari DPR. “Amnesti dan abolisi dapat diberikan untuk tindak pidana apa pun,” tegasnya.
Jika Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada para koruptor, baik yang masih dalam proses peradilan maupun yang sudah divonis, maka perkaranya akan dianggap selesai.
Sumber : Tempo