Perubahan regulasi di sektor pariwisata kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) memperbarui kerangka hukum terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang sebelumnya diatur dalam sistem OSS-RBA. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Pariwisata menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 6 Tahun 2025 (Permenpar 6/2025) tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Regulasi ini mulai berlaku 10 Oktober 2025 dan mencabut ketentuan lama yang sebelumnya menjadi acuan standar usaha di sektor ini. Tujuannya adalah menyelaraskan kegiatan usaha pariwisata dengan pendekatan berbasis risiko yang menilai tingkat bahaya dan dampak dari setiap kegiatan bisnis terhadap masyarakat, lingkungan, dan stabilitas ekonomi.
1. Latar Belakang Regulasi Baru
Perubahan besar dalam sistem perizinan berusaha dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan sistem OSS-RBA. Prinsip utama dari pendekatan berbasis risiko adalah memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku dengan risiko rendah, namun tetap menerapkan pengawasan ketat bagi usaha dengan risiko menengah hingga tinggi.
Di sektor pariwisata, variasi kegiatan sangat luas—mulai dari hotel, biro perjalanan, wisata bahari, hingga penyedia jasa hiburan dan kuliner. Masing-masing memiliki profil risiko yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui standar kegiatan usaha yang selama ini menjadi acuan izin dan pengawasan.
Permenpar 6/2025 hadir sebagai jawaban terhadap kebutuhan harmonisasi tersebut. Peraturan ini tidak hanya memperjelas kategori risiko tiap kegiatan usaha, tetapi juga mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran.
2. Substansi Utama Permenpar No. 6 Tahun 2025
Beberapa poin penting dari regulasi baru ini antara lain:
- Penetapan dan Penambahan Standar Kegiatan Usaha Baru
Standar usaha kini diperluas untuk mencakup bidang-bidang yang sebelumnya belum diatur secara spesifik, seperti tourism creative hub, eco-tourism, dan wellness tourism. Pemerintah melihat tren global yang menekankan keberlanjutan dan inovasi digital dalam sektor pariwisata. - Penyesuaian Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Penilaian tingkat risiko kini lebih detail, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan pengunjung, dan dampak lingkungan. Misalnya, usaha wisata bahari kini tergolong risiko menengah-tinggi karena melibatkan aktivitas laut dan keselamatan wisatawan. - Kewajiban Pemenuhan Standar Usaha Berbasis Risiko
Setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar minimum yang disesuaikan dengan klasifikasi risikonya. Hal ini mencakup aspek layanan, infrastruktur, kebersihan, dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja pariwisata. - Pengawasan Terintegrasi dan Sanksi Administratif
Pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan melalui sistem digital OSS-RBA, dengan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pelanggaran terhadap standar usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembekuan, atau pencabutan izin.
3. Implikasi Hukum bagi Pelaku Usaha
Penerapan Permenpar 6/2025 membawa sejumlah konsekuensi hukum bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Antara lain:
- Kewajiban Re-Registrasi dan Penyesuaian Izin Usaha
Usaha yang telah beroperasi sebelum 10 Oktober 2025 diwajibkan melakukan penyesuaian izin berusaha sesuai standar baru. Hal ini dapat melibatkan revisi dokumen usaha, perizinan lingkungan, hingga sertifikasi kompetensi. - Kepatuhan terhadap Standar Teknis dan Operasional
Standar baru mensyaratkan penerapan prosedur keamanan, kebersihan, dan layanan pelanggan yang lebih ketat. Misalnya, hotel wajib memastikan kelayakan fasilitas dan kesiapan tenaga kerja bersertifikat. - Risiko Sanksi dan Potensi Sengketa Administratif
Kegagalan memenuhi standar dapat menimbulkan sanksi administratif, yang pada tahap lanjut berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Oleh sebab itu, pendampingan hukum menjadi penting agar pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka dalam kerangka hukum baru.
4. Dampak Terhadap Ekosistem Pariwisata
Dengan diberlakukannya pembaruan ini, ekosistem pariwisata nasional diproyeksikan menjadi lebih tertib dan kompetitif.
- Dari sisi investor, adanya kejelasan standar risiko memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi.
- Dari sisi pemerintah daerah, aturan ini memperkuat fungsi pengawasan dan standarisasi layanan publik.
- Sedangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, diperlukan dukungan untuk adaptasi terhadap standar baru agar tidak terbebani secara administratif.
Konsolidasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas akan menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
5. Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Transisi Regulasi
Penerapan sistem berbasis risiko menuntut pemahaman mendalam terhadap aspek legal compliance. Banyak pelaku usaha yang masih menganggap izin OSS-RBA bersifat administratif semata, padahal dalam praktiknya terdapat banyak detail hukum yang menentukan keberlanjutan bisnis.
Firma hukum seperti Jhon LBF Law Firm dapat membantu pelaku usaha dalam:
- Menelaah kembali dokumen dan izin usaha agar sesuai dengan standar terbaru.
- Mengidentifikasi risiko hukum akibat ketidaksesuaian izin atau operasional.
- Memberikan konsultasi strategis dalam menghadapi inspeksi, audit, atau sanksi administratif dari pemerintah.
Kesimpulan
Pembaruan standar usaha sektor pariwisata melalui Permenpar 6/2025 merupakan langkah penting pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan berbasis risiko. Perubahan ini menuntut kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan izin dan operasional mereka dengan standar yang berlaku mulai Oktober 2025.
Bagi pelaku usaha, memahami perubahan hukum ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari strategi bisnis berkelanjutan untuk menjaga reputasi dan legalitas perusahaan di mata regulator dan konsumen.
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum atau konsultasi kepatuhan usaha pariwisata, Jhon LBF Law Firm siap membantu Anda menavigasi kompleksitas regulasi baru ini dengan pendekatan profesional dan strategis.
Hubungi tim kami untuk konsultasi dan asistensi hukum lebih lanjut.


